Optika.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI hari ini. Pengesahan RKUHP tersebut ternyata jadi sorotan media internasional.
Beberapa media internasional yang memberitakan pengesahan RKUHP itu menyoroti secara khusus terkait hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam RKUHP. Mereka mengkritisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah.
Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Salah satunya yang memberitakan yakni BBC.com dengan judul berita 'Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage'. BBC.com menyoroti secara khusus aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan orang-orang yang melakukan seks di luar nikah.
BBC.com bahkan menyebut Undang-undang KUHP baru tersebut sebagai 'bencana' bagi hak asasi manusia dan potensi pukulan bagi pariwisata serta investasi. Media tersebut bahkan menyinggung beberapa kelompok, terutama anak muda, yang melakukan protes di luar gedung DPR sejak beberapa hari lalu.
Selain itu, New York Times juga menyoroti hal yang sama. Media asing tersebut memuat berita berjudul 'In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms'.
Media asing itu juga menyoroti terkait hubungan seks di luar nikah. Selain itu, KUHP juga disebut mengkriminalisasi seks di luar nikah, kritik terhadap pemerintah, dan demonstrasi tanpa izin.
Resmi Disahkan
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.
Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.
Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. "Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.
Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Menteri PPPA Sambut Positif
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyambut positif atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Bintang menilai KUHP baru sudah sinkron dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Setiap ada yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini, berkaitan dengan UU TPKS, itu sudah harmonisasi ya, sudah berjalan dengan baik," kata Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Bintang meyakini tidak ada kesalahan dalam penyelarasan KUHP dan UU TPKS. Sebab, sebelumnya dia sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dalam perancangan RKUHP tersebut.
"Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih ya antara TPKS dengan RKUHP karena itu, kita sudah intens melakukan komunikasi berkaitan dengan pembahasan dari pada RKUHP ini," ujar Bintang.
Bintang juga mengungkapkan aturan turunan dari UU TPKS saat ini masih dalam proses. Dia berharap aturan tersebut bisa segera selesai.
"Ini sudah dalam proses ya, dari mandat awal itu ada 5 PP, kemudian 5 perpres, setelah kita intens melakukan komunikasi dengan kementerian lembaga kita ada 4 PP, ada 4 perpres ya. Ini dalam proses, mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita bisa selesaikan semuanya, 4 PP dan 4 perpres," tuturnya.
Baca Juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Berlaku Efektif 3 Tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang bakal berlaku efektif dalam 3 tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke lembaga terkait.
"Semua ini nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini, akan kita adakan sosialisasi. Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna seusai pengesahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Setelah RKUHP disahkan, lanjutnya, Yasonna menyebut pasal-pasal yang dianggap bermasalah boleh dilakukan judicial review. Kendati demikian, Yasonna menegaskan sosialisasi akan dimasifkan ke pemangku kebijakan.
"Kita akan mengadakan (sosialisasi), tadi saya bilang tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk bersosialisasi pada penegak-penegak hukum, stakeholder ya jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, (ke) kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ungkap Yasonna.
Demo Tolak RKUHP
Aksi menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, selesai. Massa yang tergabung dari Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil membubarkan diri.
Sejumlah massa yang sebelumnya berdemonstrasi mulai membubarkan diri. Mereka meninggalkan lokasi usai membereskan peralatan kamping yang dibawa.
"Kita akan tentukan kapan konsolidasi lebih besar nantinya. Kami ucapkan terima kasih teman-teman yang hari ini sudah berjuang," ujar seorang orator melalui pengeras suara.
Sebelum membubarkan diri, terlihat beberapa kali massa berdisuksi dengan kepolisian yang meminta mereka bubar. Polisi dari dalam gedung DPR juga sudah dua kali memperingatkan massa untuk bubar melalui pengeras suara.
"Kami imbau dan memohon kepada saudara kami yang berunjuk rasa depan gedung DPR agar dapat menaati dan menghormati waktu penyampaian di muka umum," ujar polisi menggunakan pengeras suara dari dalam gedung DPR.
Baca Juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
Pihak kepolisian yang sedari tadi berjaga mulai meninggalkan lokasi. Petugas kebersihan juga mulai membereskan sampah yang berserakan.
Aksi Berkemah di DPR
Sebelumnya, Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian, mengatakan akan melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR. Aksi direncakan dimulai pukul 13.00 WIB (6/12/2022).
"Oh enggak nanti kita kemah. Berkemah di depan gedung DPR," ujar Dzuhrian.
Dzuhrian menuturkan, aksi kali ini adalah bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Dzuhrian, banyak masyarakat yang menolak disahkannya RKUHP.
"Sebenarnya ini bentuk protes aja si karena pemerintah sama DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya, dan tidak mendengarkan suara penolakan publik," ujarnya.
Dzuhrian mengatakan aksi berkemah kali ini akan berlangsung hingga tuntutannya didengarkan oleh pihak DPR. Ia juga menuntut pemerintah agar mendengarkan tuntutannya.
"Sampai di dengar oleh bapak-bapak yang ada di dalam ruangan, sama Jokowi bahkan. Karena pengesahan RKUHP kan juga harus persetujuan Jokowi ya," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi