Optika.id - Ada 10 peraturan yang problematik di dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berikut 10 peraturan problematik tersebut:
- Pasal Living Law yang berarti hukum yang hidup dalam masyarakat sebagian masyarakat menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara atau pemegang otoritas seperti polisi, jaksa, dan hakim, hal ini dikhawatirkan akan mengancam kelompok rentan seperti perempuan, karena masih banyak perda diskriminatif yang mengancam hak hidup perempuan dak kelompok rentan lainnya
Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
- Pasal hukuman mati, pasal tersebut dianggap sebagai undang undang warisan colonial yang tidak sesuai dengan hak hidup seseorang, dimana banyak negara sudah meniadakan ketentuan hukuman mati
- Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme. masyarakat menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa Paham yang bertentangan dengan Pancasila,
- Larangan penghinaan terhadap pemerintah, pasal ini dinilai masyarakat sebagai pasal yang paling bermasalah, selain dianggap kemunduran dalam demokrasi, kedepannya akan menjadi pasal karet, karena tidak ada definisi dalam penghinaan
- Pasal Contempt of Court, kewajiban untuk menghormati pengadilan, kedepannya pasal ini akan menjadi pasal karet karena tidak ada definisi dalam menghormati
- Masalah kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan karena tidak dijelaskan definisi dalam hidup Bersama, kedepan pasal ini akan menjadi celah presekusi dan pelanggaran ruang privat
Baca Juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
- Pasal karet dalam (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), undang undang yang sudah berjalan dan banyak menimbulkan masalah seharusnya dihapus dalam draf RKUHP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Larangan terkait kegiatan unjuk rasa, hal ini juga dianggap sebagai kemumduran demokrasi soal pengekangan terkait izin kegiatan unjuk rasa.
- Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
Baca Juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
- Pasal yang membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.
Reporter: Ibnu Haritsah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi