DPP GMPRI Mendesak KPK RI untuk Menangkap Direktur Utama PT ASDP

author Haritsah

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 23:10 WIB

DPP GMPRI Mendesak KPK RI untuk Menangkap Direktur Utama PT ASDP

i

WhatsApp Image 2022-12-09 at 14.43.37

Optika.id - DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga ada kerugian uang negara ratusan miliar rupiah di dalam KSU (Kerja Sama Usaha) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan).

Pada hari Rabu (7/12/2022),  DPP GMPRI telah mendatangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI untuk menghantarkan surat laporan dan berkas terkait dengan dugaan korupsi oleh Direktur Utama ASDP dan para oknum yang terkait. Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara menyebut laporan diterima dengan baik dari KPK RI.

Baca Juga: Oposisi Memang Berat Mas AHY, Demokrat Takkan Kuat, Biar Rakyat Saja

"Dan kita berikan surat laporan beserta berkas, dan Surat Laporan dan Pengaduan dari DPP GMPRI akan diproses oleh KPK RI sesuai dengan prosedural dan SOP KPK RI," kata Agung pada Optika.id, Jumat (9/12/2022).

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DPP GMPRI, ditemukan ada dugaan kerugian uang negara sekitar ratusan miliar rupiah di dalam KSU dan akuisisi bermasalah terhadap PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama BRI.

KSU DAN AKUISISI BERMASALAH

"Dari laporan masyarakat dan juga informasi yang dibuat oleh Majalah Tempo 5-11 September 2022 maka dengan segera Ketua KPK untuk segera menyelidiki dan menyidik direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait Akuisisi PT. Jembatan Nusantara yang nilainya Rp 1 triliun lebih Akuisisi meliputi 53 kapal tua atau rongsokan," jelas Agung.

Dia meminta KPK untuk mengusut Menten BUMN, Erick Tohir atas restu pembelian saham PT. Jembatan Nusantara tersebut, yang seharusnya menolak akuisisi tersebut.

Akuisisi dikatakan sebagai upaya menjadikan ASDP operator terbesar, dan proses menuju IPO (Initial Publik Offering). Di lain kesempatan dikatakan IPO untuk mendapatkan dana sebesar Rp. 3 Triliun, dan dana tersebut digunakan untuk peremajaan kapal/armada. Menteri BUMN tidak konsisten dan hanya melakukan pencitraan belaka, karena mau meremajakan kapal kapal, kenapa mengakuisi kapal-kapal tua/rongsokan. Statemennya ada pada lampiran," tukasnya.

Akuisisi PT. Jembatan Nusantara ini, katanya, tidak layak dan tidak harus terjadi karena menyisakan masalah dan beban kepada PT. ASDP, sekarang harus membayar cicilan utang, banyak kapal yang rusak tidak operasi. Akuisisi ini patut diduga sebagai kejahatan (Korporasi) yang direncanakan secara bersama-sama.

"Sesuai juga yang disampaikan oleh Harry Muhamad Adhi Caksono Direktur Perencanaan, kepada Majalah Tempo, menyebut bahwa "Skema KSU sebagai bagian dari Rencana Akuisisi" seperti yang ditulis Majalah Tempo Edisi 8-11 September 2022, Halaman 80," jelasnya.

"Komisaris dan staf yang secara langsung atau tidak langsung. tidak setuju terhadap rencana KSU dan Akuisisi dimutasi dan atau disingkirkan, sedangkan staf yang bermasalah justru dijadikan pejabat penting/Direktur," imbuhnya.

Baca Juga: Aksi Akrobatik Orang Narsis dalam Panggung Politik

KSU, katanya, adalah siasat Direksi untuk mewujudkan kesepakatan tersembunyi antar Dirut ASDP dan Owner PT. Jembatan Nusantara untuk Akuisisi. Dan KSU adalah kegiatan yang tidak feasible dan merugikan PT. ASDP, karena PT. ASDP sebagai operator besar harus menanggung biaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Operasional sebesar Rp32 miliar per bulan, yang membuat ASDP rugi dan pembagian hasil tidak akan pernah terwujud oleh karena performance PT. Jembatan Nusantara yang tidak bagus, karena business penyeberangan sedang lesu. Informasi KSU tertutup dan PIC ditarik ke pusat," jelasnya.

KSU merupakan siasat jahat dan bagian utuh dari rencana Dirut untuk melakukan akuisisi, sehingga tidak lagi mendengarkan masukan-masukan, baik lisan maupun tertulis.

"KSU harus diusut tuntas, di audit, dan anehnya baru berlangsung beberapa bulan, sudah dilakukan persiapan untuk akuisisi. Tidak ada evaluasi yang benar, sesuai isi perjanjian KSU tersebut. Anehnya lagi, PIC KSU ditarik ke pusat, tidak dibuat transparan hanya diketahui oleh Direktur Keuangan dan Direksi tertentu saja," tegas Agung.

Menurut DPP GMPRI pihak yang harus segera diselidiki KPK adalah:

Baca Juga: Isu Rohingya Tak Cukup Laku Buat Jadi Komoditas Politik?

  1. Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Niaga, Komisaris Utama PT. ASDP.
  1. Wakil Menteri II BUMN.
  2. Direktur Utama Bank BRI.
  3. Owner PT. Jembatan Nusantara dan Dirut PT. Jembatan Nusantara.
  4. Pihak lain yang terkait proses Akuisisi.

"Dirut ASDP tidak punya kemampuan dalam management keuangan, backgroundnya adalah retail," kata Agung. Menurut DPP GMPRI yang berperan mengolah untuk mensukseskan akuisisi adalah :

  1. Direktur Niaga ASDP, Dirut PT. Jembatan Nusantara, dan Owner PT. Jembatan Nusantara terkait proses penyiapan kesepakatan Akuisisi.
  2. Komisaris Utama, Direktur Keuangan, Dirut BRI, Wamen II BUMN, yang menyiapkan pembiayaan Akuisisi. pemenuhan persyaratan modelserta

Berikut tuntutan DPP GMPRI:

  1. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Menuntut KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP
  2. Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia mendesak KPK untuk memanggil dan Memeriksa Direktur Keuangan ASDP
  3. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Meminta dan mendesak KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Direktur Niaga ASDP dan Komisaris Utama ASDP.
  4. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Meminta dan mendesak KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa wakil Menteri II BUMN RI dan Direktur Utama BRI
  5. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Meminta dan mendesak KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara.
  6. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Meminta dan mendesak KPK untuk segera Menangkap Direktur Utama PT ASDP, Direktur Keuangan ASDP, Direktur Niaga ASDP, Komisaris Utama ASDP, Wakil Menteri II BUMN, Direktur Utama BRI, Owner PT Jembatan Nusantara dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Karna ada Dugaan Kerugian Uang Negara atau Korupsi Ratusan Miliaran Rupiah dalam KSU ASDP.
  7. Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia memberikan waktu 7x24Jam Kepada KPK untuk Menangani Persoalan ini Setelah laporan ini masuk di KPK, kalau tidak ada Progres maka Kami dari DPP GMPRI akan mengarahkan Massa Aksi yang sebanyak - banyaknya ke Gedung Merah Putih KPK RI.

Reporter: Ibnu Haritsah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU