Optika.id - Sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ). Parpol yang telah dinyatakan lolos tersebut kemudian mengmbil nomor urut pada Rabu (14/12/2022) malam.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Ada yang berbeda pada pengundian nomor urut tshun ini. Pasalnya, Sebanyak delapan parpol parlemen menggunakan nomor urut yang dipakai pada Pemilu 2019. Sementara, PPP memilih menanggalkan nomor urut lama dan ikut pengundian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum. Pada Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa
nomor urut partai politik bisa tetap menggunakan nomor padaPemilu2019. Namun, ada opsi bagi parpol yang inginkan adanya pengundian nomor
Sementara itu, Pemilu 2024 akan diramaikan dengan adanya 3 Partai Baru yang dinyatakan lolos seleksi parpo. Ada Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Didirikan oleh loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ada juga Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang diinisiasi Fahri Hamzah dan terkahir Partai Buruh.
Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
4. Partai Golkar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
Editor : Pahlevi