Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tugasnya mengalami kendala akibat akses yang terbatas pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fungsi pengawasan yang terkendala tersebut seperti pengawasan verifikasi factual dan verifikasi factual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol di KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip Optika.id, Jumat (16/12/2022).
Dengan demikian, Lolly menuturkan, bahwa status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat serta merta diakses oleh pengawas pemilu. Imbasnya, lembaga pengawas pemilu tak bisa memastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.
Adapun keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga tidak optimal dalam melakukan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam proses ini, tutur Lolly, pihaknya menyatakan keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sipol yang otomatis menghambat kinerja pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Lolly menegaskan jika pihaknya tetap berusaha keras di tengah hambatan tersebut untuk melakukan pengawasan secara optimal. Lolly menyebut jika upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pasal tersebut, menjelaskan bahwa Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan tugasnya sebagai pengawas atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Di sisi lain, sebelum terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu di seluruh sektor baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan berbagai upaya pencegahan sebagai bagian dari tugas pengawasan pemilu yang diembannya.
"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Lolly.
Editor : Pahlevi