Optika.id - Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun.
Baca Juga: Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Doni tak perlu membayar ganti rugi kepada para korban. Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Dirangkum detikcom, Jumat (16/12/2022), selain mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan. Sejumlah aset Doni juga dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dilansir detikJabar, jaksa mengatakan ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan. Salah satu aset itu adalah mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Berikut daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
Baca Juga: Apakah Senjata Api Harus Dilegalkan di Indonesia?
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
Baca Juga: Melegalkan 'Euthanasia' Bagi Pasien dengan Penyakit Parah
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.
Editor : Pahlevi