Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Kota Blitar Dibuka Mulai Hari Ini

author Danny

- Pewarta

Minggu, 18 Des 2022 19:53 WIB

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Kota Blitar Dibuka Mulai Hari Ini

Optika.id - Mulai hari ini, Minggu (18/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Perlu diketahui, pendaftaran ini dibuka hingga 27 Desember 2022.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

KPU Kota Blitar mengimbau kepada warga yang ingin berpartisipasi untuk menjadi bagian dari pelaksana pemilu, segera mendaftarkan diri. Proses pendaftaran untuk calon anggota PPS masih menggunakan aplikasi Siakba.

"Pendaftaran kami buka untuk calon anggota PPS dan akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2022, kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (18/12/2022).

Kota Blitar memiliki 21 kelurahan, diperlukan 63 PPS pada pemilu 2024. Selain anggota PPS, KPU Kota Blitar juga membutuhkan 63 orang yang masuk daftar pengganti PPS terpilih. Maka dari itu, KPU Kota Blitar mempersilahkan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi Siakba. Adapun jumlah panitia pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 adalah 3 orang per kelurahan.

Sementara itu, animo masyarakat terbilang cukup tinggi di hari pertama pendaftaran. Terhitung sejak dibuka hingga satu hari ini sudah ada 52 orang pendaftar.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Hari pertama ini animo masyarakat cukup tinggi, terhitung sudah ada 52 pendaftar calon anggota PPS, Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, proses penyelesaian berkas administrasi pendaftaran, mulai dilakukan KPU Kota Blitar pada 19 hingga 29 Desember 2022. Nantinya peserta yang dinyatakan lolos akan melaju ke tahap tes tulis. Rencananya tes tulis digelar tanggal 2 hingga 4 Januari 2023. KPU Kota Blitar juga memberikan sosialisasi kepada seluruh pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Berbagai persyaratan untuk menjadi anggota PPS masih sama dengan syarat PPK Pemilu. Mulai dari wajib Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun, hingga wajib melampirkan surat keterangan sehat. Satu hal yang paling penting yakni para pendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 wajib menyertakan surat keterangan bukan anggota Parpol.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Hal tersebut harus benar-benar diperhatikan dan dilengkapi oleh pendaftar agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.

"Syarat calon anggota PPS masih sama dengan syarat calon anggota PPK Pemilu. Di antaranya WNI, berusia 17 tahun, hingg harus melengkapi sejumlah berkas keterangan kesehatan, pungkas Rangga.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU