Terima 257 Aduan dari PMI, Komnas HAM Beri Rekomendasi ke Pemerintah

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 14:37 WIB

Terima 257 Aduan dari PMI, Komnas HAM Beri Rekomendasi ke Pemerintah

Optika.id - Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sebanyak 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu 2020 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Harap Kekerasan yang di Papua Harus Dievaluasi

Antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain, urai Anis, dalam keterangannya di media, Senin (19/12/2022).

Adapun aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, ujar Anis, berkaitan dengan masalah kesulitan pemulangan jenazah, keluarga yang hilang kontak, hingga penyanderaan oleh pihak majikan di sana.

Tak hanya itu, aduan yang masuk juga terkait dengan permohonan perlindungan dan bantuan hukum yang menimpa PMI di negara penempatan misalnya kriminalisasi, korban pemerkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, penyekapan, dan sebagainya.

Anis juga menyebut jika sepanjang pandemi, ada ribuan PMI yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kasus scamming di Myanmar, Laos, Kamboja dan Filipina.

Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data yang diterima Komnas HAM ini sekaligus menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan.

Melihat rawannya posisi Pekerja Migran Indonesia, Komnas HAM kemudian memberi serangkaian rekomendasi kepada pemerintah Indonesia agar mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan, dan diambil oleh pemerintah. Baik saat penentuan, maupun implementasinya.

Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

Rekomendasi lainnya yakni pemerintah harus menerapkan prinsipBusiness and Human Rightsterhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia.

Tak hanya itu, rekomendasi dari Komnas HAM berikutnya yakni pemerintah Indonesia didesak untuk menjamin, mengatur, dan mengimplementasikan hak PMI agar mereka dapat bantuan hukum yang berlaku bagi PMI yang merupakan bagian dari hak PMI dalam memperoleh keadilan dan jaminan dalam proses peradilan jika suatu saat dihadapkan oleh proses hukum.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU