Optika.id - Warga Jalan Simo Gunung Barat, DA (21) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki narkotika jenis sabu pada awal November lalu. Dari tangannya, anggota polisi mengamankan 6 poket sabu.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan DA berawal dari hasil penangkapan sebelumnya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan identitas DA. Namun, DA sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
"Kami melakukan persiapan untuk menangkap tersangka. Karena beberapa kali informasi dari pembeli yang kami tangkap terlebih dahulu selalu berubah-ubah, ujar Daniel, Jumat (23/12/2022).
Polisi kemudian mendapatkan alamat tempat tinggal pemuda berusia 21 tahun tersebut. Ia tinggal di Jalan Simogunung Barat. Polisi langsung melakukan penyergapan. Namun, saat itu tersangka tidak ada di rumah. Anggota kepolisian pun menunggu hingga satu jam lamanya.
"Saat pulang, kami amankan. Tersangka sempat mengelak jika memiliki narkotika jenis sabu. Namun, kami temukan 6 poket dengan berat total 2,5 gram, tambah Daniel.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka langsung tertunduk lesu, ia lantas mengakui semua perbuatannya. Ia juga menunjukan barang bukti lain yang diamankan oleh polisi. Yaitu, 1 unit handphone genggam merk POCO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta tas warna hitam.
Tersangka sendiri mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya Aldi dengan cara diranjau di daerah Jl. Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Belinya 3 gram, yang jelas tujuan dari tersangka ini barang-barang yang dibeli ini akan diperjual-belikan kembali dengan keuntungan yang lebih, jelasnya.
Akibat perbuatannya saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Pahlevi