Periksa Ruang Kerja Gubernur, Mungkinkah KPK Panggil Khofifah-Emil?

author Haritsah

- Pewarta

Jumat, 23 Des 2022 14:15 WIB

Periksa Ruang Kerja Gubernur, Mungkinkah KPK Panggil Khofifah-Emil?

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah pemeriksaan ruangan di kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Salah satunyaruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur (Wagub) Emil Dardak.

Baca Juga: Pilih Maju Pilgub, Khofifah Tolak Tawaran Kursi Menteri Kabinet Prabowo

Penggeledahan oleh tim penyidik itu masih berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Gubernur Jatim dan memboyong tiga buah koper.

Sementara, Khofifah sendiri menegaskan bahwa tidak ada berkas-berkas yang dibawa penyidik dari ruang kerjanya maupun Emil. Meski begitu ia tak menampik ada sejumlah berkas dan dokumen yang diamankan tim KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu," kata Khofifah di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12/2022) pagi.

Usai penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu tidak menutup kans akan memanggil Khofifah-Emil ke Gedung Merah Putih. KPK pun berharap agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.

Baca Juga: Khofifah Ungkap Faktor Maju Pilgub Lagi dengan Emil, Nyaman itu Penting!

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Siap Maju Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Minta Dukungan Gibran

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU