Optika.id - Akhmad Hadian Lukita Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) masih ditetapkan sebagaitersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan meskipun sudah dibebaskan.
Baca Juga: PT LIB Sebut Kompetisi Liga 1 Butuh Rp 500 Miliar dan Liga 2 Butuh Rp 90 Milliar
Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan Akhmad masih dikenakan wajib lapor tiap pekan.
"Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad sekaligus membantah kabar bahwa Hadian sudah tidak berstatus tersangka. Achmad menjelaskan yang bersangkutan dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Kendati demikian, ia menyebut penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan. "Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Pekan Depan, Liga 1 2021-2022 Bisa Dihadiri Penonton
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan selain dibebaskan, berkas perkara yang bersangkutan dalam kasus itu juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karenanya, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Achmad menegaskan meski dibebaskan pihaknya tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.
Baca Juga: Seri Ketiga Liga 1 2021 Tetap di Jateng dan Jogja
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," jelasnya.
Editor : Pahlevi