Soal Kasus Dana Hibah Jatim, Mathur Husyairi: Sejak Dulu Bermasalah!

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 24 Des 2022 12:10 WIB

Soal Kasus Dana Hibah Jatim, Mathur Husyairi: Sejak Dulu Bermasalah!

Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jatim. (Istimewa)

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

Optika.id - Kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak membuat publik Jawa Timur terhenyak.

Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi pun angkat bicara terkait kasus tersebut.

"Saya prihatin karena ini menambah deretan kelam perjalanan politik bangsa ini, khususnya di Jawa Timur, apalagi selama ini Anggota Dewan selalu dinilai jelek dan korup oleh berbagai lembaga penelitian bahkan masyarakat awam," kata Mathur pada Optika.id, Sabtu (24/12/2022).

"Tentu ini pelajaran berharga bagi saya pribadi dan seluruh anggota DPRD Jatim," imbuh legislator dari daerah pemilihan (dapil) Pulau Madura ini.

Dana hibah ini, kata Mathur, sejak dulu bermasalah, dari P2SEM hingga istilah pokmas yang sekarang ini.

Menurut anggota Komisi E DPRD Jatim ini, ada dua hal yang harus dibenahi terkait pengelolaan dana hibah ini. Apa saja itu?

"Selain pembenahan individu yang penting adalah dua hal, pertama, perbaikan tatakelola dana hibah, mulai perencanaan, realisasi dan monev. Kedua, Gubernur wajib hukumnya membuka data penerima hibah ke publik agar masyarakat ikut mengawasi. Buat portal pengaduan. Jika ini tak dilakukan, jangan pakai CETTAR lagi," kata Mathur yang sebelum menjadi anggota dewan dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.

Apakah Gubernur Jatim bisa kena?

"Tergantung data petunjuk dan bukti yang dimiliki KPK, karena tak mungkin digeledah jika tak ada petunjuk ke arah itu. Apalagi hibah reguler penentuan penerimanya hak mutlak gubernur," jawab Mathur.

Diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hingga Wagub Jatim Emil Dardak terkait dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat.

Kronologi OTT KPK

Sebelumnya, rangkaian OTT terhadap Sahat itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) malam. Ada empat orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut empat orang yang diamankan dalam OTT itu adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, Staf Ahli Sahat bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang bernama Abdul Hamid dan seorang Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi.

Johanis mengatakan kasus dugaan suap ini diusut KPK setelah ada laporan masyarakat soal rencana penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD atau yang mewakili terkait pengurusan dana hibah. Dia mengatakan proses pemberian uang itu dilakukan Abdul Hamid ke Rusdi di salah satu mal di Surabaya.

Dari OTT itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dengan jumlah total Rp 1 miliar. KPK menduga suap itu ditujukan agar Sahat membantu pengusulan dan pemberian dana hibah kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sampaikan Pesan Bu Mega ke Caleg DPRD se-Jatim

Dana hibah itu diduga berasal dari APBD Pemprov Jatim yang jumlah alokasinya mencapai Rp 7,8 triliun dengan sasaran pemberian kepada organisasi masyarakat yang ada di Jatim. KPK menduga praktik bantuan yang dilakukan oleh Sahat ini telah terjadi sejak tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahat diduga meminta commitment fee sebesar Rp 2 miliar untuk sekali pencairan. Sahat juga diduga memotong uang bantuan itu sebanyak 20 persen dari total yang diterima. Kemudian, Abdul Hamid turut diduga memotong uang bantuan itu sebesar 10 persen.

KPK menduga uang bantuan yang telah dicairkan sebanyak Rp 40 miliar selama tahun 2021 dan 2022. Jika dikalkulasikan, dari jumlah sekali pencairan Sahat diduga mendapat Rp 8 miliar ditambah Rp 2 miliar commitment fee.

Sementara, uang yang diamankan dalam OTT diduga berkaitan dengan alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024. KPK menyebut Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat Tua dan sepakat dengan ijon sebesar Rp 2 miliar. KPK menduga Sahat telah menerima sekitar Rp 5 miliar dalam pengurusan alokasi dana hibah.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Pada Senin (19/12/2022), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim. KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD, ruang Sahat Tua Simandjuntak dan beberapa ruangan lainnya. Kabag Pemberitaan KPK menyebut penyidik menemukan uang tunai dalam penggeledahan itu.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Geledah Ruang Gubernur

Baca Juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!

Pada Rabu (21/12/2022), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Selain ruang kerja Gubernur dan Wakil, KPK turut menyisir kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.

"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

Namun, Ali belum merincikan secara jelas apakah dokumen itu memang berisisan langsung dengan dugaan suap pengelolaan hibah yang dilakukan oleh Sahat Tua. Ia memastikan bakal terus menyampaikan perkembangannya.

Terbaru, KPK membuka peluang untuk memanggil dua pejabat tinggi Pemprov Jatim tersebut. Dia menyebut semua pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut tak luput dari panggilan penyidik KPK.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan apakah KPK akan memanggil Gubernur dan Wagub Jatim usai ruang kerja keduanya digeledah. Ali menyebut pemanggilan terhadap saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik KPK.

"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya. Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU