Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan Partai Ummat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Ummat Agendakan Bertemu Cak Imin, Bahas Apa ya?
Keputusan tersebut diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Partai Ummat Kritik Desain Baju Jokowi untuk Ganjar, Tak Elok!
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Daftarkan 36 Bacaleg, Partai Ummat Sidoarjo Targetkan Raih Kursi di Tiap Dapil!
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Bawaslu pun memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Editor : Pahlevi