Status PPKM Dicabut, Jangan Lengah!

author Seno

- Pewarta

Jumat, 30 Des 2022 18:20 WIB

Status PPKM Dicabut, Jangan Lengah!

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Saya Tidak Percaya Tuhan

Optika.id - Menjelang tahun baru tepatnya tanggal 30 Desember 2022 ada berita yang menggembirakan yang muncul di tayangan Breaking News di beberapa stasiun TV nasional yaitu presiden Jokowi dari Istana secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pengumuman pak presiden ini berarti bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Salah satu alasan yang digunakan presiden adalah tingkat kekebalan penduduk Indonesia yang sangat tinggi, berdasarkan sero survey yang dilakukan pada Juli 2022 tingkat kekebalan penduduk Indonesia sudah mencapai 98,5 %.

Keputusan presiden diatas diterima dengan senang hati oleh masyarakat dan kalangan pengusaha dan dikatakan sebagai kado tahun baru 2023.

Namun pada bulan November 2022 lalu Menterti Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ralam rapat dengar pendapat dengan DPR mengatakan bahwa puncak kenaikan kasus subvariant Covid yang baru ini akan terjadi di penghujung tahun 2023.

Menurut Menteri varian baru covid-19 yang baru BA 2.75 telah menyebar di India, varian XBB di Singapura dan B.1 di Amerika Serikat dan Eropa. Saya melihat ada contradicting statement atau pernyataan yang berlawanan dari pak presiden tentang keputusannya mencabut status PPKM itu dengan pernyataan Menteri Kesehatan tentang masih menyebarnya varian baru Covid-19.

Memang menurut pemberitaan dunia Covid-19 kembali mengganas di China. Hal ini terjadi setelah negara itu melonggarkan kebijakan nol-Covid di saat sebagian warga memiliki kekebalan imun yang rendah dari virus itu. Namun, ledakan kasus sendiri tak hanya terjadi di China. Ada beberapa negara dunia yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Di negara Jepang berita tentang kenaikan kasus Covid-19 ini juga mengejutkan banyak pihak. Selama tahun 2022, Jepang telah mengalami tiga gelombang Covid-19 baru yaitu bulan Januari-Februari, bulan Juli-September dan bulan November-Desember.

Baca Juga: Data Strategis Negara Bisa Jatuh Ke Negara Lain

Hingga tanggal 24 Desember 2022 menurut data Jhon Hopkins University tercatat jumlah kasus harian di Jepang menembus 177 ribu dalam 24 jam dan diiringi 339 kasus kematian baru. Jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Jepang hingga Senin (26/12/2022) pukul 10.00 waktu setempat mencapai 28.292.540 termasuk kasus pada penumpang dan awak kapal pesiar asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DIlansir dari laporan Japan Times terbaru, pada tahun 2022 ditemukan 41 kematian akibat Covid-19 varian Omicron juga mulai ditemukan di Jepang. Dari 29 Jiwa, 14 memiliki gangguan sistem syaraf pusat, penyakit jantung bawaan atau kondisi lain. sedangkan 15 lainnya tidak memiliki kondisi kesehatan atau komorbid.

Dari 15 orang pasien itu, empat orang berusia kurang dari 12 bulan, dua pasien berusia antara i-4 tahun dna sembilan pasien berusia 5 tahun atau lebih. Padahal pada tahun 2021 sebelum varian Omicron menyebar hanya ada 3 pasien Covid-19 di bawah usia 20 tahun yang meninggal.

Bahkan melalui sebuah survei Institusi Penyakit Menular Nasional Jepang menunjukkan sekitar setengah dari bayi dan anak yang meninggal akibat Covid-19 di Jepang tidak memiliki penyakit bawaan atau kondisi yang mendasarinya.

Baca Juga: Pernyataan yang Muspro

Kita bersama-sama warga dunia pernah mengalami lonjakan kasus Covid-19 dan jumlah kematian yang banyak akibat virus mematikan itu, yang dampaknya sangat menyedihkan antara lain ribuan karyawan di PHK akibat menurunnya bisnis global dan nasional, mall mall dan toko-toko pada tutup, industri perhotelan yang kolaps, perdagangan internasional terganggu, membludaknya Rumah-Rumah Sakit dengan pasien Covid-19 bahkan banyak tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat yang gugur karena terkena virus Covid-19 itu.

Penderitaan yang kita alami bersama itu seakan sirna karena pengumuman presiden Jokowi soal pencabutan status PPKM itu.

Akan tetapi semua rakyat Indonesia ada baiknya tidak boleh lengah dan berpesta ria dengan munculnya kebijakan pencabutan status PPKM itu, dan harus tetap menjalankan pola kehidupan baru sejak merebaknya Covid-19 yaitu tetap melakukan kebiasaan cuci tangan, memakai masker, menjauh dari kerumunan, hidup sehat dan menerima suntikan vaksin booster (bagi yang belum).

Umumnya orang yang too excited atau terlalu gembira memunculkan sikap lengah dan hal ini sangat berbahaya mengingat saat ini di beberapa negara muncul kembali sunvariant Covid-19 ini.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU