Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat, Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

author firman fachrudy

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 09:40 WIB

Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka dan melarang penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Trengginas Sebagai Oposisi, PDIP Akan Goyahkan Rezim Selanjutnya?

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, kata Presiden Jokowi

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya, ujar Presiden Jokowi.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.

Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan, tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jalan Fatmawati Nomor 161, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?

Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah, papar Wapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi [amanat] undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan, tegas Wapres.

Pengawasan akan terus dilakukan, imbuhnya.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,perubahan pengaturan juga mengenai:

Baca Juga: Cawe-cawe Pilpres, Usulan Angket Harusnya Ditujukan ke Jokowi

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU