Optika.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah turut mengkritik wacana yang dihembuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengenai sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Menurut Fahri, ada upaya dari partai politik tertentu yang mendorong agar KPU menerapkan sistem tersebut. Tujuannya, agar partai politik tertentu bisa langgeng berkuasa.
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, itu artinya masuk era politik partai komunis," kata Fahri seperti dilansir suara.com, Minggu (1/1/2023).
Fahri mengungkapkan jika sistem proporsional tertutup diterapkan maka akan ada ketergantungan nama pejabat publik ditentukan oleh partai. Hal ini membuat partai tersebut memiliki kekuasaan yang sangat besar.
"Ini sebenarnya tradisi komunis. Menurut saya, ini krisis besar yang dihadapi setiap negara dan partai politik, karena mereka tidak meneruskan tradisi dan tidak berpikir demokratis," ujar Fahri.
PKS Tak Sepakat
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPR RI Jazuli Juwaini. Dia tak sepakat KPU yang berencana memakai sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Jazuli, sistem proporsional pemilu terbuka lebih demokratis. Hal tersebut disampaikan Jazilu terkait opsi pemilihan umum legislatif yang kini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jazilu menyampaikan sistem proporsional terbuka juga memberi ruang terbuka yang setara bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi merebut hati rakyat.
Selain itu, sistem ini dinilai mampu membuat rakyat berinteraksi secara langsung dengan calon wakilnya.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak," kata Jazuli dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Dia menambahkan, sejatinya sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sudah diperkuat lewat Putusan MK pada 23 September 2008.
Statement KPU
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proporsional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Dengan adanya kemungkinan sistem proporsional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.
Editor : Pahlevi