Bicara Soal Proporsional Tertutup, Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP

author Haritsah

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 23:06 WIB

Bicara Soal Proporsional Tertutup, Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP

Optika.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Kali ini soal pernyataannya meminta parpol mengantisipasi jika sistem pemilu berubah jadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Nomor Telepon Tiga Pimpinan DKPP Diretas, Ada Kaitannya dengan Pemilu 2024?

Ada dua pihak yang melaporkan ke DKPP yaitu Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dan individu M. Sholeh. Soleh lapor via online pada Selasa (3/1/2023).

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017," kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Pasal 8 huruf C Peraturan DKPP tersebut berbunyi seperti berikut:

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

Untuk pasal 19 huruf j berbunyi seperti berikut:

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pemilu Demokratis Menurut DKPP?

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujar Fauzan.

Pelapor, Sholeh, menyebut sistem proporsional tertutup yang disampaikan Hasyim partisan. Memang sekarang pasal UU Pemilu yang mengatur tentang sistem suara terbanyak sedang digugat di MK, tapi komentar ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon, kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: DKPP Ingatkan Partisipasi Pemilu Bagai Dua Sisi Mata Uang dalam Demokrasi

Ia berpandangan bahwa KPU seharusnya tak perlu mengurusi yang bukan pada ranahnya. Sistem ini hanya melanggengkan oligarki parpol, bukan kedaulatan rakyat. Seharusnya KPU concern dengan tugasnya mengedukasi masyarakat agar menjauhi money politik, tutup dia.

Gugatan yang dilayangkan oleh Sholeh pun sama dengan Fauzan yakni Pasal 8 huruf C Peraturan DKPP. Setelah laporan via online, Soleh akan mendatangi DKPP besok.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas tuduhan pelecehan seksual kepada Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Wanita Emas. Atas laporan itu, Hasyim mengatakan siap menjelaskan di DKPP.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU