Komisi II DPR Desak MK Libatkan Parpol Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 06 Jan 2023 10:45 WIB

Komisi II DPR Desak MK Libatkan Parpol Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

Optika.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, terkait dengan Sistem Proporsional Terbuka.

Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

Saan menilai jika keterlibatan tersebut penting dalam upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada tahun 2024 nanti. Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.

"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut menilai jika pelibatan partai politik dinilai penting untuk dipertimbangkan oleh MK. Menurutnya, MK sebagai pihak yudikatif bisa mendengar pandangan berbagai partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujar Saan.

Baca Juga: Megawati Ajukan Amicus Curiae: Semoga Ketok Palu MK Bukan Palu Godam, Tapi Palu Emas!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa Sistem Proporsional Terbuka mesti dipertahankan sebab merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan demokrasi, sebaliknya jika negara kembali ke sistem proposional tertutup maka itu sebagai bentuk kemunduran dari demokrasi.

"Menyalahi demokrasi yang kita anut dan agungkan sejak lama," sambungnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Pilkada 2020

Adapun alasan pihaknya menyebut alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran dari demokrasi salah satunya yakni tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Penentuan anggota legislative pada sistem Proporsional Terbuka menurutnya mesti ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih. Sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," tuturnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU