Polres Mojokerto: Perkara Narkoba Turun, Tapi Tersangka Naik

author Danny

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 14:45 WIB

Polres Mojokerto: Perkara Narkoba Turun, Tapi Tersangka Naik

Optika.id - Jumlah penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang tahun 2022 di wilayah hukum Polres Mojokerto mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Namun jumlah tersangka justru naik yakni sebanyak 192 orang, 11 orang di antaranya tersangka perempuan.

Baca Juga: DPR Sebut Ada Praktik Pemerasan pada Pengguna Narkoba, KontraS: Praktik Lancung Bukan Barang Baru

Kasus narkotika di tahun 2021 sebanyak 152 kasus dan di tahun 2022 turun dua kasus menjadi 150 perkara. Namun mengalami kenaikan pada jumlah tersangka, yakni dari 190 tersangka di tahun 2021 menjadi 192 tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2022.

Kasatres Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan, ada kenaikan jumlah tersangka dibanding tahun sebelumnya walaupun tidak terlalu signifikan. Yakni sebanyak dua orang dan kasus turun juga dua kasus, ungkapnya, Minggu (8/1/2023).

Dari 192 orang, 11 orang diantaranya tersangka perempuan dengan mayoritas usia produktif. Yakni kisaran 25 tahun sampai 64 tahun, meski juga ada di atas 65 tahun yakni sebanyak 10 orang tersangka. Mayoritas pekerjaan para tersangka adalah buruh.

Baca Juga: Polda Jatim Amankan Kapolsek di Sidoarjo Terkait Sabu-Sabu

Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama para tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba karena ada iming-iming keuntungan. Untuk barang bukti yang disita sabu tahun 2021 seberat 1.323,6 gram, sedangkan tahun 2022 seberat 824,7 gram, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti pil logo Y tahun 2021 yang berhasil disita sebanyak 200 butir dan tahun 2021 nihil. Sementara barang bukti pil double L yang diamankan di tahun 2021 sebanyak 74.136 butir dan tahun 2022 sebanyak 132.555 butir.

Barang bukti inex tahun 2021 yang disita sebanyak 2 butir dan tahun 2022 sebanyak 5 butir. Barang bukti ganja tahun 2021 yang berhasil disita sebanyak 96,5 gram dan tahun 2022 sebanyak 4,75 gram, jelasnya.

Kasat menambahkan, upaya-upaya preventif seperti sosialisasi pada masyarakat akan terus dilakukan bersama pihak terkait untuk mencegah meningkatnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU