Optika.id - Calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin maju di pilpres harus mendapat restu dari partai politik. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 secara tersurat di Pasal 6A Ayat 2 sebagai berikut.
Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Ketentuan itu lalu diturunkan ke dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi acuan pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.
Capres-cawapres yang ingin mengikuti pilpres harus didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres.
Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR jika ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Baca Juga: Tok!, Prabowo-Gibran Capai Angka Tertinggi Sebanyak 96.214.691 Suara
Partai politik juga bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres apabila memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski capres-cawapres baru bisa ikut pilpres jika didaftarkan partai politik, namun pemilihan tetap harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan itu merupakan amanat UUD 1945.
"Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," bunyi Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Demokrasi Tergerus, LaNyalla: Sistem Pilpres Liberal Penyebab Penurunan Kualitas Demokrasi
Sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali jika ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amendemen.
Editor : Pahlevi