Lukas Enembe Resmi Ditahan, KPK: Karena Kondisi Kesehatan Maka Dilakukan Pembantaran Penahanan

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 09:29 WIB

Lukas Enembe Resmi Ditahan, KPK: Karena Kondisi Kesehatan Maka Dilakukan Pembantaran Penahanan

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Namun, politikus Partai Demokrat ini akan menjalani pembantaran penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

"Tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," sambung Firli.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga turut menghadirkan Lukas Enembe yang sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Enembe terlihat duduk di kursi roda dengan tangan terborgol.

Firli mengungkapkan bahwa Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIT. Firli juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pembantaran dilakukan hingga kondisi kesehatan Enembe membaik. Enembe akan dijebloskan ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah dinyatakan sehat.

Sebelumnya KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat dan berujung kericuhan.

Saat itu, ia baru saja menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas. Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas karena terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah (Pemprov) Papua. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah agar pemerintahan Papua tidak berhenti usai Enembe ditangkap.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan," kata Menko Polhukam Mahfud MD, seperti dikutip dari Tirto.id Kamis (12/1/2023).

Pemerintah sudah menyiapkan langkah alternatif secara yuridis.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU