Beda Pendapat KPU dan Bawaslu Terkait Spanduk Caleg

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 06:09 WIB

Beda Pendapat KPU dan Bawaslu Terkait Spanduk Caleg

Optika.id - KPU dan Bawaslu kembali silang pendapat terkait dengan ketentuan pemasangan spanduk bakal calon legislative (caleg). Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, pemasangan spanduk saat ini dianggap melanggar aturan sebab belum masuk ke tahap pendaftaran di KPU yang baru dibuka nanti pada bulan April 2023. Di sisi lain, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengizinkan pemasangan spanduk sosialiasi dengan catatan tanpa foto caleg tersebut.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Atas dasar hal tersebut, Bagja mengaku jika pihaknya masih memiliki beberapa perbedaan pandangan dengan KPU terkait dengan rambu-rambu penyelenggaraan pemilu. Terkait aturan resmi yang membahas sosialisasi, pihaknya akan membahasnya untuk nanti dituangkan ke dalam Peraturan KPU RI. Kendati demikian dia mengingatkan jika ada perbedaan antara sosialisasi atau pengenalan diri dengan ajakan memilih atau berkampanye.

Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak, kata Bagja, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Pemasangan spanduk untuk sosialisasi caleg jelang masa kampanye Pemilu 2024, sambung Bagja, merupakan perbuatan yang sah-sah saja untuk dilakukan dengan catatan tidak memuat konten ajakan. Termasuk di antaranya yakni foto. Yang terpenting, bakal caleg dituntut untuk memperhatikan situasi daerahnya masing-masing terkait dengan ketentuan pemasangan berbagai alat peraga kampanye lainnya.

Untuk sosialisasi dipersilakan semua, ujarnya.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengizinkan jika bakal caleg melakukan sosialisasi ke beberapa tempat umum seperti pasar, pengecualian fasilitas pendidikan dan rumah ibadah dengan beberapa ketentuan yang berlaku antara lain adanya izin keramaian dari kepolisian atau pemberitahuan kepada Bawaslu.

Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak-ibu boleh pasang foto tidak? Boleh, ungkapnya.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asyari menilai sosialisasi sebelum masa kampanye sebaiknya dilarang. Termasuk pemasangan alat peraga. Begitupula untuk bakal capres-cawapres.

Kan pendaftaran calon saja belum. Bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon? kata Hasyim.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU