Birokrasi Indonesia Masih Belum Bebas dari Intervensi Politik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 06:15 WIB

Birokrasi Indonesia Masih Belum Bebas dari Intervensi Politik

Optika.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai jika intervensi politik masih menjadi budaya pada birokrasi di Indonesia. kuatnya intervensi dalam birokrasi ini menurut Agus dapat dibaca dari lemahnya penerapan sistem merit yang hingga kini masih menjadi tantangan untuk diterapkan pada kementerian maupun lembaga terkait.

Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

Adapun penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN ini, ujar Agus, merupakan tantangan berat yang mesti dihadapi. Khususnya, dalam mematahkan intervensi politik pada ASN yang menjadi wewenang dari KASN.

Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN, kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema KASN Tangguh, Birokrasi Kuatdi Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Saat ini, KASN kerap kali menerima laporan terkait dengan pelanggaran netralitas imbas dari intervensi politik serta melemahnya merit sistem. Lembaga yang dibentuk pada 15 Januari 2014 bertepatan dengan disahkannya UU ASN tersebut nyatanya masih disibukkan dengan melakukan berbagai penindakan dan melakukan sejumlah rekomendasi hukuman kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) terkait ASN yang terbukti melanggar aturan dan etika tersebut.

Adapun yang dimaksud sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Agus juga menyinggung dua tantangan lain dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintahan. Yakni praktik korupsi yang terjadi dalam berbagai modus serta adanya kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang dianggap unggul dalam menduduki posisi strategis di birokrasi tertentu.

Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, untuk meminimalkan praktik korupsi yang terjadi di birokrasi, khusunya terkait dengan praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus menuturkan bahwa KASN wajib hadir guna memastikan pengisian JPT agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi, ucap Agus.

Diketahui pada tahun 2022 silam, KASN telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan sebanyak 3.289 rekomendasi pengisian JPT. KASN dalam pengawasan itu menemukan bahwa indeks kualitas pengisian JPT sebesar 81,9 persen dan masuk dalam kategori baik.

Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sementara itu, terkait dengan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, KASN berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.

KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen, ungkapnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU