Jokowi Sedih Kebebasan Beragama Belum Terjamin

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 14:59 WIB

Jokowi Sedih Kebebasan Beragama Belum Terjamin

Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai jika kebebasan beragama di beberapa daerah Indonesia masih belum terjamin secara utuh. Melihat hal tersebut dirinya mengaku sedih dan heran lantaran masih mendengar maraknya permasalahan seputar kebebasan beragama di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Perpecahan Antar Agama, Menag Bentuk Rekontekstualisasi Islam

Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar, ungkapnya di Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Dia mengingatkan jika kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianut masing-masing dijamin oleh konstitusi dan diatur oleh undang-undang. Maka dari itu, dia meminta agar tiap kepala daerah memahami hal tersebut. Jokowi juga tak ingin jika konstitusi hanya dikalahkan oleh kesepakatan belaka.

Dirinya memberi contoh, dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) misalnya, tidak boleh ada kesepakatan soal larangan membangun tempat ibadah apapun. Dia juga menyinggung jika terkadang ada saja kepala daerah yang memfasilitasi dengan menerbitkan aturan terkait larangan membangun tempat ibadah.

Baca Juga: Pak Yes: Moderasi Untuk Kehidupan Beragama yang Harmonis dan Sosial yang Baik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua atau tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini, ucapnya.

Dirinya pun menegaskan, seharusnya seluruh pejabat dari berbagai elemen bangsa memahami soal kebebasan beragama dan dipahami bukan cuma oleh kepala daerah saja. Hal tersebut bertujuan agar satu sama lain bisa saling mengingatkan sehingga tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi yang hendak beribadah.

Baca Juga: UIN Raden Mas Said Pelopori Ikrar 'Solo Kota Damai'

Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim kapolres kapolda pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU