Optika.id - Sebanyak 13 calon advokat Peradi Pergerakan dilantik langsung oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Imam Syafei. Selain melakukan pelantikan, acara tersebut juga membahas tentang hak imunitas sebagai seorang advokat.
Dalam arahannya, Sugeng Teguh Santosomengatakan menjadi seorang advokat harus menjadi garda terdepan dengan segala hak dan kewajibannya, menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, profesi advokat yang selama ini memperjuangkan hak orang di mata hukum tak berarti kebal hukum.
Istilah imunitas advokat itu tidak absolut. Maksudnya, seorang advokat harus memenuhi syarat, bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya, menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik, ujar Sugeng yang jugaKetua IPW (Indonesia Police Watch) ini.
Sugeng menjelaskan, yang dimaksud itikad baik adalah mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain. Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial.
Sugeng menambahkan, jika mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat.
Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya. Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang dikasihkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian di dalam praktik profesi, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika advokat membuat surat palsu, Sugeng menegaskan bahwa polisi bisa menangkapnya. Tangkap saja, tambah Sugeng.
Disinggung kebal hukum, Sugeng menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia.
Bukan berarti advokat kebal hukum, siapa bilang. Oleh karena itu ada regulasi-regulasi atau rambu-rambu mengatur bagaimana seseorang mendapatkan satu imunitas profesi, jelasnya.
Tetapi kalau dia menjalankan suatu proses kuasa kliennya, lanjut Sugeng, dia berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi.
Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas, ujarnya.
Editor : Pahlevi