Jelang Tahun Politik, Potensi Hoaks Politik Dekati 60 Persen

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 19 Jan 2023 15:08 WIB

Jelang Tahun Politik, Potensi Hoaks Politik Dekati 60 Persen

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan potensi tersebarnya berita bohong atau hoaks dalam politik ketika Pemilu Serentak 2024 mendekati 60%.

Baca Juga: 5 Daerah Jatim Ini Hanya Miliki Paslon Tunggal

Penyebab tingginya hoaks itu disebabkan penggunaan, dan akses terhadap media sosial serta teknologi informasi, papar Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalamketerangannya, Kamis (19/1/2023).

Hoaks politik menurut Ferdinand turut disebabkan adanya ketidakpastian informasi yang diterima oleh pemilih, khususnya pemilih pemula yang dianggap masih bisa dijadikan objek strategis terkait paparan hoaks politik ini.

"Pada Pemilu 2019 banyak pemilih yang tidak mengetahui kandidat utamanya di pemilu legislatif," ucapnya.

Maka dari itu, Ferdinand mengatakan jika pihaknya telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu.

Baca Juga: Tiktoker Ini Ungkap Jika PDIP Usung Anies, Seluruh Daerah Terkena Dampak Positif!

Adapun dalam IKP terdapat lima isu strategis yakni soal netralitas penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu maupun KPU. Kedua yakni berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua seperti Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang ketiga yakni berkaitan dengan potensi masih kentalnya polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat sebagai masifnya dukungan politik.

Keempat adalah persoalan intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat.Dan yang kelima, IKP 2024 menunjukkan persoalan pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Ferdinand menambahkan, perlunya edukasi kepemiluan terhadap para pemilih menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pemilu Serentak 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden-Wakil Presiden, pada Rabu (14/2/2024). Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU