Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan, Komisi IX DPR Lepas Tangan Atas RUU Kesehatan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 09:08 WIB

Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan, Komisi IX DPR Lepas Tangan Atas RUU Kesehatan

Optika.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari mengatakan jika hingga saat ini Komisi IX tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sebaliknya, RUU tersebut hanya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR saja.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Apa yang dilakukan Baleg itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali, kata Lucy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dirinya bahkan mengaku jika Komisi IX baru mengetahui adanya RUU Cipta Kerja setelah ada undangan paripurna guna mensahkannya secara tergesa. Alhasil, RUU Cipta Kerja tersebut tetap dipaksakan untuk disahkan.

Akibatnya, lanjut dia, setelah disahkan, UU tersebut langsung digugat ke MK. MK pun memutuskan UU tersebut cacat konsitusional bersyarat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

RUU Kesehatan juga sama. Komisi IX tidak mengetahui mulai dari kajian kelayakan, pembuatan draf RUU, hingga dibahasnya RUU tersebut di Baleg, ungkap Lucy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Lucy menegaskan jika Komisi IX tidak akan bertanggung jawab dnegan keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan. Dia mengatakan hal tersebut agar rakyat mengetahui sehingga nantinya jika terjadi apa-apa Komisi IX DPR RI tidak dipersalahkan sebab yang salah yakni Baleg.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Apalagi, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini menekankanjika dalam prosesnya,RUU itu juga tidak melibatkan pemangku kepentingan. Karena itu, wajar bila profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menolak RUU tersebut.

Jadi, selayaknya Komisi IX DPR RI juga menolak RUU tersebut. Komisi IX harus menyatakan tidak bertanggung jawab keberadaan RUU tersebut, ucapnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU