Optika.id - Kasus campak di Indonesia kembali mencuat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2022 melaporkan ada sebanyak 3.341 kasus campak yang dikonfirmasi laboratorium di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Buka Lowongan
Dari data tersebut, Kemenkes menetapkan sebanyak 55 berstatus kasus luar biasa (KLB) di 34 kabupaten/kota yang tersebar di 12 provinsi. Melihat hal tersebut, Kemenkes pun telah menyusun strategi pengendalian dan pencegahan campak guna menanggulanginya.
"Pertama, tentu kita perlu menguatkan surveilans untuk campak rubella," kata Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes, Prima Yosephine, dalam telekonferensi pers, Sabtu (21/1/2023).
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengujian specimen di laboratorium jika menemui suspek dengan gejala campak-rubella. Cara tersebut ditempuh agar bisa memetakan dan menetapkan kasus konfirmasi campak. Maka dari itu, dia meminta agar dilakukan penguatan dengan cara meminta seluruh petugas surveilans di daerah untuk segera menemukan kasus suspek dan melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti.
"Supaya bisa dapat penanganan segera, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga diambil spesimennya untuk bisa diperiksa di laboratorium sehingga kita bisa langsung yakin apakah ini campak atau bukan," ujarnya.
Berikutnya, Kemenkes berupaya menggencarkan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dalam program ini mencakup pengejaran capaian imunisasi campak-rubella serta meningkatkan imunisasi rutin bagi anak-anak. Rencananya, imunisasi rutin ini akan diberikan 3 kali. Rinciannya imunisasi diberikan pada bayi umur 9 bulan, 18 bulan, serta usia kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
Baca Juga: Kemenkes Buka Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji, Ini Posisi dan Syaratnya
Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi informasi kepada masyarakat melalui media massa maupun media elektronik serta platform lainnya. Kemenkes juga menggandeng kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbudristek, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal ketentuan imunisasi anak usia SD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sudah terbit SKB 4 menteri yang baru, di mana disampaikan bahwa imunisasi anak usia sekolah dasar itu menjadi kegiatan yang harus diikuti oleh semua anak di institusi pendidikan dan harus difasilitasi oleh institusi pendidikan tersebut," ucap Prima.
Tak hanya menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga sesamanya, Kemenkes juga melibatkan peran masyarakat untuk penguatan pengendalian kasus campak. Salah satunya, yakni melibatkan partisipasi dari peran tokoh agama atau tokoh masyarakat agar mengajak orang tua membawa anak-anaknya ke tempat pelayanan imunisasi.
Baca Juga: Menkes Ungkap 2 Kunci Rakyat Indonesia Bisa Punya Gaji Rp 15 Juta/Bulan
Prima lantas mengimbau masyarakat segera memberikan imunisasi rutin, termasuk imunisasi campak-rubella, jika anak-anaknya belum diimunisasi.
"Cakupan imunisasi yang tinggi dan merata tentu akan sangat berdampak untuk bisa mencegah penularan campak. Harapan kita,herd immunityitu sudah terbentuk di sana sehingga tidak terjadi penularan." katanya.
Editor : Pahlevi