Bamsoet Imbau Penyelenggara Kampanye Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 21 Jan 2023 17:50 WIB

Bamsoet Imbau Penyelenggara Kampanye Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye

Optika.id - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) yakni KPU dan Bawaslu agar selalu menangkal berbagai hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Salah satunya yakni memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya memantau serta mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet, sapaan akrabnya berharap agar kerja sama yang terjalin dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.

Kerja sama tersebut bisa dengan cara membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KIP, PPATK dan KPK. Hal tersebut dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.

Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya, ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Maka dari itu, dia mendesak Bawaslu untuk secara aktif guna melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi bentuk pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang terpenting menurut Bamsoet yakni komitmen para penyelenggara pemilu untuk terus berusaha agar mencegah terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran mulai dari tahapan, kampanye, masa tenang, hingga saat penyelanggaran Pemilu nantinya.

Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas, tuturnya.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Bamsoet terkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu.

Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU