Optika.id - Polres Ponorogo bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo.
Baca Juga: Demo Perangkat Desa Tuntut Revisi UU Desa Tak Jelas dan Salah Arah
Korps Bhayangkara tersebut akan memanggil sejumlah perangkat desa setempat. Sebab, dalam kasus pungli tersebut, disinyalir dugaannya perangkat desa juga ikut terlibat.
Kita akan panggil beberapa perangkat desa, mereka akan dimintai keterangan, kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Jumat (27/1/2023).
Niko tidak menjelaskan detail, kapan perangkat desa Sawoo itu akan dipanggil. Namun dirinya menegaskan akan dilakukan secepatnya. Sebelum memintai keterangan dari perangkat desa Sawoo, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Niko, sapaan karib Nikolas Bagas Yudi Kurnia menyebut bahwa pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 3 orang, yang merupakan warga Desa Sawoo.
Kita sudah mintai keterangan beberapa warga Desa Sawoo yang mengajukan surat segel tanah, katanya.
Baca Juga: Dialog Bareng Nelayan, Ganjar Tegas Berantas Pungli
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sudah memintai keterangan dari sejumlah warga, tim penyidik ternyata juga sudah turun gunung ke Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo. Mereka menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta beberapa dokumen yang diperlukan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat.
Dokumen yang dimintai itu, meliputi surat-surat riwayat tanah atau waris. Selain itu, penyidik juga meminta sejumlah dokumen yang ada hubungannya dengan surat segel tanah.
Penyidik sudah ke Desa Sawoo, meminta sejumlah dokumen, katanya.
Baca Juga: Netralitas Kades di Pilpres 2024 Disorot, Bawaslu Bungkam Total
Untuk diketahui sebelumnya, mencuatnya dugaan adanya pungli ini, berawal adanya puluhan warga Desa Sawoo yang beberapa waktu lalu melakukan protes di balai desa. Protes itu ditengarai adanya biaya yang dinilai tidak resmi dalam pengurusan surat segel tanah.
Pungutan yang menurut warga tidak resmi diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Warga berbondong-bondong mengurus surat segel tanah itu, sebab dapat informasi dari perangkat desa, bahwa akan ada program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nah, syarat mengikuti program PTSL itu, salah satunya surat segel tanah.
Editor : Pahlevi