Netralitas Kades di Pilpres 2024 Disorot, Bawaslu Bungkam Total

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 05 Des 2023 15:48 WIB

Netralitas Kades di Pilpres 2024 Disorot, Bawaslu Bungkam Total

Optika.id - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mendesak Bawaslu agar memberi sanksi tegas kepada para perangkat desa yang terindikasi kuat mendukung pasangan Prabowo Gibran. Selain persoalan netralitas yang dipertanyakan, dia menyebut arah dukungan Desa Bersatu yang digaungkan perangkat desa beberapa waktu yang lalu kepada paslon nomor urut 2 itu sudah terlihat sangat gamblang.

"Anak SD (sekolah dasar) juga tahu apa yang mereka (asosiasi perangkat desa) lakukan itu melanggar aturan. Setiap pelanggaran itu seolah hanya (diberikan) teguran kemudian tidak ada gebrakan tidak ada sanksi untuk efek jera," ucap Pangi, dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Pertemuan Jokowi dengan Ketum Parpol Pendukung Prabowo-Gibran, Bahas Apa ya?

Pangi berharap Bawaslu bisa bertindak tegas dengan laporan dari masyarakat sipil terkait dukungan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran tersebut. Selain itu, dia mengingatkan Bawaslu yang apabila tidak tegas dan berlindung pada sanksi teguran saja ketika memproses kasus pelanggaran pemilu berat, maka reputasi mereka akan merosot tajam. 

"Kalau Bawaslu tidak serius jangan-jangan ini ada konflik kepentingan juga di Bawaslu itu. Itu yang kemudian tidak tahu seleksi Bawaslu itu seperti apa. Apakah ada peran-peran kekuasaan sehingga orang Bawaslu itu tidak merdeka. Seharusnya mereka menunjukkan kalau Bawaslu ini bukan miliknya kekuasaan," kata Pangi. 

Lebih lanjut, dia meminta kepada pihak terkait agar proses politik dalam pemilihan anggota Bawaslu segera dibenahi. Harapannya, dengan demikian anggota Bawaslu bisa bersikap netral ketika menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi pemilu tanpa harus terkungkung oleh kepentingan politik dari penguasa saat itu.

"Bawaslu harus adil. Memang sistem politik kita tidak kuat jadi sangat bergantung kepada orang. Sebenarnya kalau sistem kuat dan tidak melihat siapa dan jabatannya apa, dia bisa berlaku adil dan tidak diskriminatif," jelas Pangi. 

Adapun larangan kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik serta harus bersikap netral sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Desa Pasal 29 huruf j.

Kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Larangan serupa juga ditemukandalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Pelanggar terancam sanksi penjara dan denda, bunyi pasal tersebut. 

Tugas Bawaslu Tak Asal Cegah Saja

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Bahas Soal Menteri, itu Hoaks

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Bawaslu saat ini malah terlalu asyik dengan aspek pencegahan. Padahal, dia mengamati saat ini sudah banyak kasus yang mengindikasikan terjadinya kecurangan serta pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan sejauh ini Bawaslu masih belum melakukan kerja produktif terkait dengan penegakan hukum untuk memberikan sanksi tegas maupun tindakan secara serius disertai dengan sanksi kepada pelanggar pemilu.

"Padahal seharusnya Bawaslu bukan hanya tinggal diam dan hanya sekedar pencegahan. Ketika pencegahan dianggap sudah tidak efektif, mau tidak mau harus ditindak," ucap Neni. 

Kendati demikian, ketika disinggung perihal kepala desa yang mendukung Prabowo-Gibran, Neni menyebut tidak semua kades satu suara untuk mendukung mereka. Misalnya, di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) yang merupakan basis suara dari PDIP, banyak kades yang tidak ikut main-main politik bersama Desa Bersatu. Namun, para kades di wilayah Jateng seperti Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri belum lama ini dipanggil oleh Polda Jateng dengan dalih ada penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Daftarkan Kaesang di Pilkada, Analis: Bagian dari Politik Dinasti

Kan aneh ya. Seolah ada kasus yang diada-adakan pada kades yang tidak mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Sedangkan Bawaslu sendiri bungkam ketika ada kades yang terang-terangan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Ini kredibilitasnya dimana? tegas Neni.

Sebelumnya, calon presiden (capres) dari nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung pemanggilan para kades itu dalam acara konsolidasi relawan di JI Expo, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Pemanggilan itu dia duga sebagai bentuk intervensi sekaligus intimidasi dari penguasa terhadap para kades yang berusaha menjaga netralitasnya di Pemilu 2024 nanti.

"Saya sudah mendapatkan laporan, kades mulai diperiksa. Maaf, maaf. Saya tidak bisa lagi diam. Bapak, Ibu, tenang. Ada kawan-kawan DPR RI yang akan menggunakan seluruh konstitusinya jika pemilu ini tidak jurdil," ujar mantan Gubernur Jateng tersebut. 

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU