Optika.id, Lamongan - Nurhasan, seorang terpidana hukuman mati asal Desa Nglebur, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini berjuang untuk mendapatkan grasi. Ia berharap agar vonis hukuman mati yang ia terima bisa diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
Diketahui, Nurhasan adalah salah satu dari ratusan narapidana yang saat ini menunggu hukuman mati. Dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dalam kasus pembunuhan 3 orang rekan bisnisnya secara sadis pada 2005 silam.
Tercatat, selama 17 tahun terakhir ini Nurhasan telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong. Pihaknya mengaku sudah mengajukan grasi sejak tahun 2011 lalu.
Kita sudah mengajukan grasi sejak tahun 2011 lalu dan hingga saat ini kita masih menunggu grasi tersebut turun, ujar Nurhasan, melalui kuasa hukumnya, Edy Yusuf saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Edy meyakinkan bahwa kliennya, Nurhasan, saat ini sudah bertaubat dan terus memperbaiki diri untuk menjadi orang yang lebih baik. Bahkan, Nurhasan juga dipercaya menjadi seorang ustaz dan guru ngaji di dalam Lapas setempat.
Pak Nurhasan sudah lama menjadi ustaz. Tepatnya sejak setahun setelah dirinya menghuni Lapas Porong, terangnya.
Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
Edy menegaskan, pihaknya akan terus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan grasi atau agar hukuman kliennya Nurhasan bisa lebih ringan dari vonis sebelumnya, yakni dari yang semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita berharap grasi turun, semula hukuman mati setidaknya bisa lebih ringan menjadi seumur hidup, tandasnya.
Berdasarkan catatan beritajatim.com, Nurhasan telah membunuh tiga rekan bisnisnya, yakni Suyitno, Sumiyati, dan Muhammad Arifin. Motif pembunuhan itu dilakukan karena Nurhasan hendak menguasai uang para korban yang dititipkan padanya.
Pembunuhan terhadap Suyitno dilakukan pada awal Februari 2002. Nurhasan mengaku telah memberikan minuman yang dicampur racun kepada korban Suyitno. Akibatnya korban meregang nyawa dan mayatnya dibuang di kawasan Surabaya.
Baca Juga: Massa Menilai Kejari Lamongan Lamban Tangani Kasus
Pembunuhan kepada korban kedua, Sumiyati, dilakukan dengan cara yang sama. Sumiyati diberi minuman yang sudah dicampur racun tikus. Setelah tewas, mayat Sumiyati dibuang di wilayah Gresik.
Berbeda dengan dua korban sebelumnya, korban ketiga Muhammad Arifin dibunuh dengan cara yang tak kalah sadisnya. Korban digorok lehernya lalu mayatnya dikubur di rumah yang sedang dibangun oleh tersangka.
Editor : Pahlevi