Akreditasi Internasional Diraih Puluhan Prodi ITS

author Danny

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 11:51 WIB

Akreditasi Internasional Diraih Puluhan Prodi ITS

Optika.id, Surabaya - Puluhan program studi (prodi) di ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya mendapatkan akreditasi internasional dari ASIIN (The Accreditation Agency for Study Programs in Engineering, Informatics, Natural Sciences and Mathematics).

Baca Juga: ITS dan Pemkot Surabaya Bersinergi Bangun Pabrik AMDK HE2O

Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM) ITS, Prof Aulia Siti Aisjah menyebut jika raihan prestasi tersebut tidak lepas dari persiapan dan pengalaman ITS.

Aulia mengungkapkan, prodi yang diikutkan dalam akreditasi tersebut telah memiliki rekam jejak lewat berbagai akreditasi serta sertifikasi internasional lainnya.

Capaian ini merupakan buah dari kerja sama dari institut, fakultas, maupun prodi dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan, ujar Aulia, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: ITS Buka Fakultas Kedokteran Berbasis Teknologi

Atas raihan prestasi ini, Aulia mengklaim jika kualitas pendidikan dan pengajaran di ITS kini sudah di akui dunia. Pengakuan ini mendorong para lulusan ITS dapat diterima oleh pasar kerja secara global serta menjadi wadah peningkatan kepercayaan masyarakat internasional, pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun prodi yang mendapat akreditasi ASIIN tersebut antara lain S1 dan S2 Matematika, S1 dan S2 Statistika, S1 dan S2 Teknik Elektro, S1 Teknik Biomedik, serta S1 Teknik Komputer dengan capaian full accredited hingga 2027.

Baca Juga: ITS Surabaya Luncurkan Mobil Listrik Serbaguna

Kemudian dengan prodi pascasarjana S2 Teknik Fisika, S2 Teknik Material dan Metalurgi, serta S2 Teknik Geomatika yang juga memperoleh akreditasi ASIIN dengan full accredited hingga 2028. Ada juga 10 prodi yang sudah terakreditasi sebelumnya hingga 2023 ini.

Untuk diketahui, ASIIN adalah lembaga akreditasi berskala internasional asal Jerman yang kredibel dan diakui oleh pemerintah Indonesia lewat Kepmendikbud RI No. 83/P/2020.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU