Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur agar membuat peraturan wajib lapor tiga bulan bagi warga yang akan menikah.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Pratikno akan Gantikan Dia Jadi Menko PMK
Muhadjir menilai jika hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai perkawinan dini. Pasalnya, perkawinan dini merupakan salah satu faktor penyebab stunting.
Selain dengan upaya wajib lapor, para calon pengantin sebelum menikah bisa diberikan bimbingan perkawinan dan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kalau bisa, dibuatkan peraturan desanya, ujar Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Optika.id, Selasa (7/2/2023).
Dilansir dari data Menko PMK, Provinsi Jawa Timur didapuk sebagai provinsi dengan angka perkawinan anak yang paling tinggi dari angka rata-rata nasional yakni sebesar 10,44%.
Tak hanya angka perkawinan anak yang tinggi, angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Provinsi Jatim pun tergolong paling tinggi se-Indonesia yakni sebesar 29,4ri kasus nasional atau sebanyak 15.337 kasus.
Baca Juga: Muhadjir Effendy: Muhammadiyah Tak Grusa-Grusu Kelola Tambang
Oleh sebab itu, Muhadjir pun meminta kepada para orang tua agar tidak terburu-buru dalam menikahkan anak-anaknya. Pasalnya, dampak dari pernikahan dini sangat serius yakni melahirkan anak stunting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Muhadjir menilai jika para pasangan muda yang masih belum mapan dan merencanakan masa depan tersebut bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi, ucap Muhadjir.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Resmi Jadi Pengelola Tambang, Ditunjuk Muhammadiyah
Dalam kunjungannya ke Malang Jawa Timur, Muhadjir juga mengimbau kepada para perangkat desa agar memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah. Apabila mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap maka dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
Dengan demikian, mereka bisa membiayai kehidupan keluarganya, sehingga tidak sampai memunculkan orang miskin baru.
Saya minta pak camat atau pak kades bisa membantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda, jelas Muhadjir.
Editor : Pahlevi