Isu Dana Penundaan Pemilu, KPU Klaim Tak Tahu Menahu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 20 Feb 2023 08:27 WIB

Isu Dana Penundaan Pemilu, KPU Klaim Tak Tahu Menahu

Optika.id - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengklaim jika pihaknya tidak tahu menahu terkait isu kucuran dana agar Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Dalam sebuah diskusi bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu yang digelar di Jakarta pada Minggu (19/2/2023), Idham menegaskan jika pihaknya bahkan tidak mendengar isu yang bergulir akhir-akhir ini.

Mengenai isu-isu tersebut saya memang enggak tahu sama sekali, kata Idham, Minggu (19/2/2023).

Sementara itu, dirinya yakin bahwa pemilu bakal tetap terlaksana secara lancar pada Februari 2024 nanti. Pasalnya, tahapan pemilu sudah berlangsung sejak dimulai pada 14 Juni 2022 lalu.

Kami meyakini tahapan inion the track,14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau luar negeri akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS (tempat pemungutan suara), imbuhnya.

Keyakinan KPU akan lancarnya tahapan pemilu 2024 nanti didasarkan pada UUD 1945 dan beberapa undang-undang turunan lainnya. Maka dari itu, KPU yakin jika seluruh masyarakat akan berpartisipasi dan turun langsung dalam Pemilu 2024 nantinya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Idham juga mengatakan bahwa antusiasme publik dalam menyambut pemilu sudah mulai terlihat belakangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekadar datang, tapi juga mengikuti sleuruh tahapan penyelenggaran pemilu, ujar Idham.

Untuk diketahui, menurut Idham, KPU saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pemilu dan pencalonan anggota legislative berdasarkan UU Pemilu Pasal 246 yang harus rampung selambat-lambatnya 9 bulan menjelang perhitungan suara digelar.

Baca Juga: Idham Holik: 1.467 Bakal Calon Daftar Maju Pilkada 2024

Maka dari itu, Idham mengatakan jika KPU harus bersiap menerima pendaftaran bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol nantinya.

Berdasarkan rentang waktunya, KPU berencana akan membuka pendaftaran bakal caleg yang diusung oleh parpol pada tanggal 1 -14 Mei 2023.

Kami juga buka pencalonan DPF tentunya diawali dengan pengumuman yang akan dibuka pada tanggal 26 april 2023 sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU