Oleh: Endik Hidayat
Baca Juga: Sejumlah Kiai Kunjungi Rumah Capres 2024: Misi Suci Atau Pragmatisme Politik
Optika.id - Kepala Desa merupakan sosok pemimpin pemerintahan atau raja kecil dalam struktur kekuasaan paling mikro tingkat desa.
Status kepala desa adalah sesuatu jabatan yang bergengsi karena pengaruh yang kuat bagi warga desa. Sosok kepala desa adalah patron utama berperan melindungi para klien yakni masyarakat desa sehingga tentu jabatan pengakuan sosial sangat tinggi dan juga terhormat.
Pasca berlakunya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 yang mengatur masa jabatan kepala desa sampai 6 tahun dan ayat 2 tentang sosok kepala desa bisa terpilih sampai 3 periode ternyata belum cukup memuaskan raja-raja kecil di tingkat desa.
Pada awal tahun 2023 para kepala desa membuat aksi depan gedung DPR menuntut jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun sehingga total mereka bisa berkuasa paling lama 27 tahun asalkan menjabat tiga periode.
Tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa 9 tahun menjadi polemik jika pemimpin yang terpilih tidak kompeten dan integritas kurang baik.
Masa tunggu pergantian kekuasaan desa menjadi semakin lama, dampaknya pembangunan menjadi terhambat, dan warga desa bisa semakin tidak berdaya melawan dominasi kepala desa yang korup dengan kepemimpinan buruk. Gerakan aliansi kepala desa disertai ancaman bagi partai politik yang tidak mendukung perpanjangan jabatan kepala desa.
Baca Juga: Munculnya Kelas Menengah Desa: Pilihan Menjadi Idealis Atau Materialis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para elite desa tersebut mengancam akan menghabisi suara partai yang tidak mendukung aspirasi mereka pada tingkat desa. Sebagai patron desa dan mayoritas wilayah Indonesia adalah pedesaan tentu saja ancaman ini bukan sebatas gertak sambal tapi bisa menjadi serius bagi partai yang berkontestasi pada Pemilu 2024,
Demonstrasi dan tuntutan para Kades bisa berdampak kepada semakin kuatnya kekuasaan oligarki pada tingkat desa.
Para kepala desa ini sadar bahwa untuk menjadi kepala desa membutuhkan sumber daya material uang yang besar. Dominasi oligarki yang menggunakan politik uang dalam memenangkan pemilihan kepala desa akan semakin kuat karena masa jabatan mereka diperpanjang sampai 9 tahun selama 3 periode.
Baca Juga: Undang-Undang PDP Sebuah Konsensus Politik dalam Perlindungan Data Pribadi Rakyat Indonesia
Jika aturan ini disahkan maka Oligarki desa semakin sulit untuk dihancurkan karena kekuatan material mereka, sebagai contoh seorang oligark dengan modal yang sama tapi jabatan kepala desa lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal ini yang menyebabkan mayoritas kepala desa berasal dari kelompok kaya karena biaya politik tinggi untuk pencalonan, biaya demokrasi desa yang mahal akibat praktik politik uang oleh oligark membuat pemilih tingkat desa cenderung pragmatis ketika ada kontestasi politik.
Para pemilih di desa biasanya menerima politik uang melalui kepala keluarga dengan imbalan memberikan suaranya saat Pilkades, adakalanya juga pembagian uang tersebut dikemas dengan ajaran Islam sebagai Shodaqoh dan Zakat.
Editor : Pahlevi