Optika.id - Seolah tak habis masa Indonesia dilanda masalah kesehatan, kini pemerintah ancang-ancang untuk mewaspadai kejadian luar biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b meskipun diketahui risiko infeksi dan penularannya pada manusia berpotensi rendah.Namun, pemerintah melakukan hal ini sebagai bentuk kewaspadaan. Pasalnya, mutasi virus ini cepat dan konsisten menyerang mamalia sehingga memiliki kecenderungan zoonosis dan menyebar ke manusia.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenkes Soal Pencopotan Dekan FK Unair!
Adapun aturan terkait kewaspadaan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023 kemarin.
"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (26/2/2023).
Maxi mengaku melalui aturan ini, maka kepala dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota dan kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia wajib melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.
Tak hanya itu, Dinkes provinsi, kabupaten/kota pun diminta menyediakan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi penatalaksanaan kasus suspek terduga flu burung berdasarkan pedoman yang berlaku. Mereka juga diminta untuk meningkatkan kapasitas labkesmas atau laboratorium puskesmas untuk memeriksa sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Di sisi lain, Dinkes terkait juga wajib mengintensifkan kegiatan surveilans dan membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) terutama ketika mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, bagi daerah yang terdampak dan menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) serta Severe Acute Respiratory Infection (SARI), diminta untuk selalu waspada ketika menemukan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Kemudian, Maxi juga memberi instruksi kepada KKP agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di pelabuhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara. Tak hanya pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara pun harus siap siaga dalam hal ini.
Baca Juga: Target Penurunan HIV AIDS di Indonesia Masih Belum Optimal
Mereka juga harus melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus apabila dalam prosesnya mereka menemukan perilaku perjalanan yang mempunyai gejala ILI sesuai dengan pedoman yang berlaku. Maxi juga memberi instruksi agar mereka aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
Terakhir, Maxi mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), segera melapor kepada dinas peternakan jika ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak serta tak wajar di lingkungannya. Kemudian, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Editor : Pahlevi