Hasto Ungkap Penundaan Pemilu Melawan Kekuatan Rakyat

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 04 Mar 2023 22:18 WIB

Hasto Ungkap Penundaan Pemilu Melawan Kekuatan Rakyat

Optika.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihak-pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu menggunakan instrumen hukum mesti berhadapan dengan kekuatan rakyat.

Baca Juga: PPP dan Perindo Dukung Prabowo, PDIP: Tak Ada Masalah!

"Betapa pentingnya perspektif ideologis dan aspek-aspek konstitusional tersebut," kata Hasto dalam sambutannya di acara Senam Sicita Peringatan Ulang Tahun PDIP ke 50 di Taman Halaman Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2023).

Hasto menuturkan kalau suatu negara yang konstitusinya kokoh berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kehidupan tata pemerintahan negaranya akan berjalan baik.

Maka dari itu Hasto mengimbau putusan penundaan pemilu mesti ditentang oleh semua pihak dan mesti disuarakan penolakannya. "Kita tidak diam, kita harus berjuang," kata dia semangat

Hasto pun mengharapakan kalau saat ini, mekanisme demokrasi tahunan atau pemilu dapat terus dijalankan dengan tepat waktu. "Pada tanggal 14 Februari 2024," ucap dia.

Hasto mensinyalir ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Hasto menilai putusan tersebut melawan amanat konstitusi. "Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024," kata Hasto.

Baca Juga: PDIP Belum Tentukan Posisi, Hasto: Nanti Diumumkan Bu Mega!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasto kekuatan besar itu mencoba memanfaatkan celah hukum sebagai upaya melakukan penundaan pemilu. "Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu," ujar Hasto.

Padahal, kata Hasto, Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). "Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara," ucap Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Megawati: Rakyat Harus Cari Pemimpin Sejati, Bukan Dipaksa!

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan.

Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU