Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan terhadap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik [penyelidikan]. Sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Meskipun begitu, Pahala menyatakan terkait Rafael ada perkembangannya.
"RAT [Rafael Alun Trisambodo] ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata dia.
Pahala enggan membuka identitas pejabat pajak tersebut. Namun, dia menerangkan sosok dimaksud satu angkatan dengan Rafael.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga, pejabat juga," tutur Pahala.
"Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta kok, gampang. Nanti diumumkan namanya," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).
Editor : Pahlevi