Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan

author Danny

- Pewarta

Rabu, 08 Mar 2023 07:17 WIB

Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan

Optika.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Direktotat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

'Geng Seangkatan'

KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Pahala menyebut ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.

Pahala mengatakan dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. "Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.

Usut Suap dan Gratifikasi

KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.

"Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk pada substansi, termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses, butuh waktu, butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.

Transaksi Rp 500 Miliar Kurun Waktu 2019-2023

Aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo terendus sudah PPATK. Duit setengah triliun itu mengalir dalam kurun 4 tahun.

"(Kurun) 2019-2023," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ivan memastikan angka Rp 500 miliar itu masih berkembang. Uang itu mengalir dari 40 rekening Rafael Alun hingga keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Rafael Alun.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Ivan.

Rafael Lelah

Rafael Alun sudah menjalani klarifikasi terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal. Total, 8,5 jam Rafael diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK.

Rafael mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia lalu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

"Saya sudah sampaikan itu, saya sudah lelah dari pagi. Tolong, kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Rabu (1/3/2023).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU