Optika.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru PPPK yang hingga saat ini masih tidak jelas bahkan carut marut.
Baca Juga: Anies: Lebih Urgent Angkat Guru Honorer Ketimbang Bangun IKN
Sehingga proses tersebut membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK makin tidak jelas sejak dua tahun yang lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima jaringan P2G di berbagai daerah, diketahui Provinsi DKI Jakarta memiliki guru dengan nasib paling miris. Pasalnya, para guru PPPK hanya diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan kontrak hanya 1 tahun saja.
Kontrak tersebut akan habis 2 bulan ke depan karena masa berlaku kontrak tersebut hanya sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023 saja.
"Kami heran, kok kontrak guru P3K di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Mengacu pada data yang dihimpun oleh P2G secara nasional, rata-rata Pemda di berbagai daerah memberikan kontrak kerja selama lima tahun. Adapun daerah tersebut antara lain Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Bali, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!
Selain daerah-daerah tersebut, sambung Feriyansyah, dia menyayangkan Aceh, Bulukumba dan Blitar yang hanya memberlakukan kontrak sebanyak 2 tahun saja. Di sisi lain dia pun merasa ganjil dengan Jakarta yang hanya memberlakukan kontrak kerja hanya setahun saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan. Guru ASN P3K malah tragis nasibnya, dikontrak hanyak setahun oleh Pemprov yang APBD-nya terbesar seindonesia," kata dia.
Pasalnya, kontrak satu tahun tersebut dinilai akan berdampak sangat buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. Feriyansyah pun membandingkan dengan sekolah swasta yang mana guru honorer di sana akan mendapatkan kenaikan jabatan berupa guru tetap yayasan apabila sudah mengajar selama dua tahun.
Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan
Oleh sebab itu, P2G mendesak agar Pemprov DKI Jakarta diikuti dengan daerah lainnya memberikan kontrak kerja secara layak kepada guru PPPK minimal 5 tahun. Hal ini dilakukan agar terjadi keberlanjutan pendidikan di daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan yang layak dan bisa meningkatkan karir serta pengembangan dirinya.
Sementara itu, adanya ketidakjelasan karir dan masa depan membuat P2G berkesimpulan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum serius dalam mengurus permasalahan guru ini. Maka dari itu, P2G menilai harus dilakukan berbagai langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.
"P3K selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan P3K yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru. P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan DPR. Tapi sepertinya tidak berdampak signifikan," ucapnya.
Editor : Pahlevi