Sampai Buat 7 Versi Memori Banding, KPU Banding Lawan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

author Danny

- Pewarta

Jumat, 10 Mar 2023 11:36 WIB

Sampai Buat 7 Versi Memori Banding, KPU Banding Lawan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. KPU berencana mengajukan banding hari ini, Jumat, 10 Maret 2023. Besok rencananya (hari ini, red), kata KetuaKPUHasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Projo: Abaikan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu!

Hasyim mengatakan KPU juga sudah menyusun memori banding. Namun, KPU belum menentukan kapan memori banding itu akan diajukan ke pengadilan.

KPU, kata Hasyim, sangat serius untuk rencana mengajukan banding tersebut. Dia menceritakan KPU sampai membuat 7 versi memori banding. Mulanya, kata dia, KPU hanya membikin satu versi memori banding. Namun, karena berulang kali direvisi, versi memori banding itu sudah sampai pada versi ketujuh. Kenapa dikasih kode versi, supaya kita tahu mana yang paling mutakhir, kata Hasyim.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk menundaPemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Penundaan Pemilu Tak Hanya Melalui Putusan PN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (2/3/2023). Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakanPartai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Istana Tegaskan Digelar Sesuai Jadwal!

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukumKPUmembayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU