Optika.id - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum mengenai sengketa pendaftaran partai politik beserta pemilu 2024.
Baca Juga: Partai Demokrat Tegaskan Penundaan Pemilu Aib Besar Bagi Jokowi dan Coreng Konstitusi
Menurut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, jalur gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perdata. Perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik. Sedangkan yang di Bawaslu merupakan jalur Undang-Undang Pemilu yang menggunakan pelaporan pelanggaran administratif.
"Pelaporan pelanggaran administratif pemilu adalah laporan KPU telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme di dalam pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu," ujar Titi Anggraini, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Tak Lolos Pemilu, Partai Prima Gugat KPU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Titi menyebutkan hal ini merupakan salah satu dari fase yang dilalui. Bawaslu berhak memberikan sanksi administrasi hingga mengkoreksi perbuatan administratif yang dilanggar. Namun KPU juga wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Partai Prima ini proses perjalanannya masih agak panjang, karena kalau kita lihat verifikasi itu ada beberapa babak, setelah verifikasi adminsitrasi, tentu saja Prima harus melengkapi dokumen adminsitrasi di sejumlah daerah, yaitu lima kabupaten di Papua dan satu kabupaten di Riau, setelah memenuhi persyaratan administrasi maka harus dilakukan verifikasi faktual," ujar Titi Anggraini.
Editor : Pahlevi