Sidang Lanjutan Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Jaksa KPK Periksa 15 Saksi

author Danny

- Pewarta

Selasa, 28 Mar 2023 18:35 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Jaksa KPK Periksa 15 Saksi

Optika.id - Dua orang yang menjadi penyuap Sahat Tua P Simandjuntak hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Ada 15 saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang kasus suap dana hibah DPRD Jatim yang digelar mulai pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dalam Kasus Sidang Sahat Tua Simandjuntak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto pada beritajatim.com mengatakan delapan saksi yang sudah dipanggil dari beberapa unsur yakni Pokmas, camat, kesra dan staf wakil ketua.

Ada 15 saksi dari pokmas, camat, kesra, staf wakil ketua, ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Perlu diketahui, sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang mendudukkan dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua Terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Koordinator Pokmas DPRD Jatim

Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Terkait Dana Hibah, 5 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,

c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU