Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dalam Kasus Sidang Sahat Tua Simandjuntak

author Danny

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 13:05 WIB

Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dalam Kasus Sidang Sahat Tua Simandjuntak

Optika.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi di sidang dugaan suap dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Jaksa KPK Periksa 15 Saksi

Empat saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, perencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKBD) Bapedda provinsi Jawa Timur Ikmal Putra, Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim Rusmin, dan Karo Kesra Setdaprov Jatim Imam hidayat.

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, untuk saksi yang didatangkan pada sidang kali ini semuanya dari pemerintahan.

Empat saksi dari pemerintahan, ujarnya.

Saat ini keempat saksi masih memberikan keterangan secara bergantian.

Perlu diketahui, dakwaan disebutkan jika Sahat menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebesar Rp39,5 miliar. Dana tersebut merupakan ijon fee dari dana hibah Pokir untuk beberapa Pokmas yang dikelola Sahat.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, bahwa dalam APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sampai 2023, terdapat alokasi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pekin) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan total anggaran sebesar Rp8 369.720.515.064,00.

Rp8 triliun itu adalah total dana hibah poker yang dialokasikan lewat APBD Jawa Timur, mulai dari tahun 2020-2023, itu diberikan ke semua anggota DPRD Jatim, ujar Jaksa Arif saat itu.

Dengan banyaknya jumlah dana hibah tersebut yang dikucurkan ke seluruh anggota DPRD Jawa Timur, akankah Jaksa KPK membidik tersangka lain selain Sahat Tua P Simandjuntak? Jaksa Arif memastikan semua akan didalami dan dikembangkan dari fakta persidangan.

Nanti akan terungkap dari fakta persidangan, dari situ semua akan kita dalami, ujar Arif.

Dalam dakwaan JPU KPK juga dituangkan rincian aliran dana Rp 8 triliun lebih tersebut, diantara pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp2 822 936 367 500,00. Kemudian pada 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564.00 dan tahun 2023 sebesar Rp1.416.612 250.000,00.

Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Adapun jatah alokasi dana hibah Pokir milik Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya sebagai salah satu pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD dengan jumlah Rp270 479 066 000.00.

Pada tahun ajaran tahun 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan Sampang dan Situbondo.

Pada 2021 sebesar Rp66.322 500.000.00 untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang. Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp77.598 394.000,00 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik. Jember. Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo. Situbondo, dan Sumenep.

Pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000,00 miliar untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep

Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2020-2021 mekanisme pengusulannya secara manual menggunakan rekapan data proposal usulan aspirator terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak berisi nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) vints Kea Pokmes agar dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pok kerekening Pokman.

Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi Dana Hibah Pokir TA 2022-2023 menggunakan mekanisme aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password dan usemame melakukan input data program Pokir dalam masa bulan Januari-April berupa usulan-usulan Pokmas yang akan dipergunakan untuk penganggaran tahun berikutnya. Pengusulan alokasi dana hibah Pokir milik Terdakwa Sahat Tua Simandjutak dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak oleh Ilham Wahyudi alias Eeng.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU