Optika.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/Sederajat disoroti oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dirinya meminta agar satuan pendidikan mengubah proses seleksinya dengan menghilangkan tes baca, tulis dan hitung (calistung).
Baca Juga: Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar
Tujuan dari penghilangan tes calistung dari PPDB sekolah dasar tersebut yakni untuk memenuhi capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 yang bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan, kata Nadiem dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Rabu (29/3/2023).
Dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB tersebut menurut Nadiem harus dilakukan pasalnya tiap anak yang hendak memulai sekolah mempunyai hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB melarang adanya tes calistung di jenjang sekolah dasar.
Syarat tes calistung juga dinilai tidak berpihak pada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.
Selain penghilangan tes calistung, target kedua yang dipaparkan oleh Nadiem yakni satuan pendidikan wajib menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama agar peserta didik bisa beradaptasi dengan lancar.
Baca Juga: Guru Dituntut Kuasai Teknologi Pedagogi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, dalam masa perkenalan tersebut satuan pendidikan dapat memfasilitasi anak serta para orang tua agar bisa mengenal lingkungan belajar. Peserta didik baru tersebut pun bisa merasa nyaman dalam melakukan kegiatan pembelajaran dan pembelaran yang diberikan menjadi lebih tepat sasaran.
Kemudian target yang ketia yakni satuan pendidikan jenjang sekolah dasar wajib menerapkan pembelajaran berbasis pembangunan kemampuan fondasi anak yakni keterampilan sosial, mengenal nilai agama dan budi pekerti, dan Bahasa untuk berinteraksi sehari-hari.
Lalu ada kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar dan kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.
Baca Juga: Banyak Guru yang Mengabaikan Perkembangan Siswanya
Kemudian ada kemampuan terkait pengembangan keterampilan motorik anak serta perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri dan pemaknaan terhadap pembelajaran yang positif.
Secara keseluruhan Nadiem mengatakan bahwa kemampuan fondasi tersebut wajib dibangun secara berkelanjutan dari PAUD hingga kelas dua SD.
Maka dari itu dia menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang berdasarkan usia semata, namun hanya sebagai capaian fase akhir dan dapat dipenuhi hingga kelas dua SD serta tidak ada evaluasi kelulusan bagi siswa PAUD.
Editor : Pahlevi