Optika.id - Seleksi nasional untuk perguruan negeri sudah dibuka. Sementara Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2023 telah diumumkan Selasa (28/3/2023) sore. Para calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos SNBP 2023 tak perlu khawatir. Masih ada jalur UTBK SNBT 2023 yang bisa kalian coba.
Baca Juga: Mengintip Ujian Masuk PTN yang Digelar dari Masa ke Masa
Jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023 akan ditutup pada 14 April 2023 pada pukul 15.00 WIB, buat calon mahasiswa yang belum mendaftar segera untuk mendaftar sebelum waktu pendaftaran ditutup.
Jalur UTBK SNBT 2023 untuk memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang gagal di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Calon mahasiswa yang mengikut UTBK SNBT 2023 dapat memberi memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, ataupun PTKIN secara lintas wilayah. UTBK SNBT 2023 diselenggarakan untuk menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, ataupun PTKIN.
Berikut ketentuan yang harus diperhatikan calon mahasiswa untuk mengikuti UTBK SNBT, dikutip dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
2. Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
3. SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.
Sebelum mendaftar UTBK SNBT, calon mahasiswa harus memiliki akun registrasi SNPMB agar bisa mendaftar.
Berikut syarat yang harus diperhatiakan:
1. Memiliki Akun SNPMB.
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ubah Mekanisme Tes SBMPTN, Langkah Kemendikbud Dapat Apresiasi DPR
3 Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2023 dan harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
foto terbaru (berwarna)
stempel/cap sekolah
tanda tangan Kepala Sekolah
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
Baca Juga: Ini Kesalahan yang Kerap Dilakukan Peserta UTBK SBMPTN, Perhatikan!
6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023
Untuk mengikuti UTBK SNBT peserta diwajibkan untuk membayar sebesar Rp. 200.000
Editor : Pahlevi