Mahfud MD: Presiden Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 05 Mei 2023 17:52 WIB

Mahfud MD: Presiden Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI

Optika.id - Menurut Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan RUU Perampasan Aset secara tiba-tiba ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg Ungkap Aturan Pilkada Mendatang Mengacu pada MK

Mahfud menjelaskan bahwa surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang, dan bahwa RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana, terutama koruptor, jera.

Menurutnya, koruptor hanya takut menjadi miskin, bukan takut dihukum, sehingga UU Perampasan Aset dapat memicu rasa takut dan membuat mereka jera.

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD memaparkan bahwa ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat dalam hal ini, yaitu Menko Polhukam, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: DPR-Pemerintah, Merusak Konstitusi-Merusak Demokrasi!

"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ungkap Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU