Optika.id - Menurut Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan RUU Perampasan Aset secara tiba-tiba ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Mahfud menjelaskan bahwa surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang, dan bahwa RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana, terutama koruptor, jera.
Menurutnya, koruptor hanya takut menjadi miskin, bukan takut dihukum, sehingga UU Perampasan Aset dapat memicu rasa takut dan membuat mereka jera.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud MD memaparkan bahwa ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat dalam hal ini, yaitu Menko Polhukam, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ungkap Mahfud.
Editor : Pahlevi