Akhirnya, Bawaslu Tolak Gugatan yang Diajukan Partai Prima

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 11:20 WIB

Akhirnya, Bawaslu Tolak Gugatan yang Diajukan Partai Prima

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, yang sebelumnya dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat memproses gugatan tersebut. Bawaslu menyimpulkan bahwa perselisihan terkait keikutsertaan Partai Prima sudah tidak dapat dilanjutkan.

"Partai Prima tidak dapat diterima, sehingga masalah ini di Bawaslu dianggap selesai," kata Totok di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada hari Selasa (9/5/2023).

Totok menjelaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan sebelumnya.

Keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu merupakan tindak lanjut dari keputusan Bawaslu sebelumnya. Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani verifikasi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tok!, Prabowo-Gibran Capai Angka Tertinggi Sebanyak 96.214.691 Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Karena (ketidaklolosan Partai Prima sebagai peserta pemilu) masih merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputuskan oleh Bawaslu)," ujarnya.

KPU kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap calon peserta pemilu dari Partai Prima. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah.

Baca Juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3

Setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan bahwa Partai Prima tidak lolos dalam Pemilu 2024. Sebagai respons, Partai Prima mengajukan gugatan kembali kepada Bawaslu terhadap keputusan KPU.

Selain itu, mereka juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang membatalkan penundaan pemilu yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU