DPR Masih Belum Bahas RUU Perampasan Aset Kendati Sudah Terima Surpres

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 13:24 WIB

DPR Masih Belum Bahas RUU Perampasan Aset Kendati Sudah Terima Surpres

Optika.id - Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam keterangannya.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra dalam keterangan kepada media yang diterima oleh Optika.id, Selasa (9/5/2023).

Meskipun sudah menerima surpres tersebut, Indra menjelaskan bahwa surpres baru akan dibahas pasca pembukaan masa sidang baru pada tanggal 16 Mei 2023 mendatang. Molornya pembahasan ini yakni DPR masih menjalani masa reses sampai 15 Mei 2023.

Indra menjelaskan proses supres yang masuk juga harus dibahas terlebih dahulu melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim). Pasca dibahas melalui rapim, maka surpres tersebut bisa dibawa ke rapat Badan Musyawarah untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan serta dilaporkan terlebih dahulu melalui paripurna.

Jadi, surpres tersebut baru akan dibahas di komisi pada akhir bulan atau awal bulan Juni.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Surat Perintah Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana bernomor R-22/Pres/05/2023.

Maka dari itu, presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Burhanuddin agar membahas perihal RUU tersebut.

Kemudian, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari alias Tobas secara terpisah mengharapkan agar pembahasa RUU Perampasan Aset ini berlandaskan kepada perdebatan hukum alih-alih perdebatan politis atau disandarkan pada isu populer maupun emosional.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tobas menilai jika narasi yang dibangun selama ini terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yakni DPR yang selalu menghambat atau menolaknya. Padahal, faktanya justru naskah tersebut masih belum disetorkan ke DPR oleh pemerintah dan DPR baru menerimanya beberapa hari yang lalu.

Perdebatan hukum ini untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, ujar Tobas.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan ini juga harus dilakukan secara hati-hati dengan tujuan agar proses hukum yang adil, jujur dan berdasarkan asas praduga tak bersalah dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Kendati sudah menerima naskah RUU nya, Tobas sejauh ini mengaku masih belum paham betul mengenai substansi dari naskah RUU yang baru dikirim oleh pemerintah. Akan tetapi, dia menilai jika selama ini yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia memastikan agar RUU Perampasan Aset secara ketat mengatur serta fokus pada jaminan terhadap proses hukum serta peradilan yang jujur dan adil. Di sisi lain, diatur juga mengenai mekanisme pengujian atas tindakan perampasan asset sewenang-wenang atau apabila dalam prosesnya terdapat kesalahan untuk melindungi mereka yang tidak bersalah.

"Kalau tidak hati-hati, akan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU